Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPT Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
