Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda