Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda