Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
8. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
11. Bidang Pengendalian Penduduk adalah Bidang Pengendalian Penduduk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
12. Seksi Advokasi dan Penggerakan adalah Seksi Advokasi dan Penggerakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
13. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan adalah Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
14. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga adalah Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
15. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera adalah Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
16. Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana adalah Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
17. Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Keluarga Sejahtera adalah Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Keluarga Sejahtera Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
18. Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana adalah Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Bidang Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
19. Bidang Kesetaraan Gender adalah Bidang Kesetaraan Gender Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
20. Seksi Penguatan Kelembagaan Gender adalah Seksi Penguatan Kelembagaan Gender Bidang Kesetaraan Gender pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
21. Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan adalah Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan Bidang Kesetaraan Gender Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
22. Seksi Data dan Informasi Gender adalah Seksi data dan Informasi Gender Bidang Kesetaraan Gender pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
23. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
24. Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak adalah Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
25. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
26. Seksi Pemberdayaan Perempuan adalah Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
27. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
28. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
29. Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah petugas lapangan yang membantu Penyuluh Keluarga Berencana dalam memberi penyuluhan dan mencari apseptor keluarga berencana.
30. Keluarga Berencana adalah program untuk mengatur kelahiran dan membatasi jumlah anak cukup 2 (dua) saja dengan menggunakan alat kontrasepsi.
31. Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut Balita adalah anak usia 0 (nol)-5 (lima) tahun.
32. Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah masyarakat yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas.
33. Alat Kontrasepsi adalah alat untuk mencegah kehamilan dan mengatur jumlah anak (kondom, pil, suntik, IUD dan implan).
Koreksi Anda
