Koreksi Pasal 14A
PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Nomenklatur jabatan yang ada sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tidak berubah dan tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati ini.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
