Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan usaha, kelembagaan dan manajemen usaha mikro.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Usaha Mikro, mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Bidang Usaha Mikro sebagai pedoman kerja;
b. pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;
c. pelaksanaan promosi akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dalam dan luar negeri;
d. penyusunan kebijakan teknis dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e. pengoordinasian pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
f. penyusunan pedoman dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
g. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
h. pelaksanaan pembinaan dalam pengembangan usaha kerjasama antara usaha mikro dengan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar;
i. pengawasan terhadap pengembangan kerjasama dalam rangka pembinaan usaha dan manajemen usaha mikro;
j. pelaksanaan pembinaan penumbuhan wirausaha baru;
k. pengoordinasian dengan lintas bidang dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha mikro menjadi usaha kecil;
l. pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan terhadap kegiatan pembinaan usaha mikro;
m. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Usaha Mikro;
n. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
