Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi sebagai pedoman kerja;
b. menyusun program pembinaan dalam rangka perlindungan dan pengembangan usaha Koperasi sektor riil;
c. melakukan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis usaha koperasi yang bergerak di sektor riil;
d. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dan pengembangan usaha koperasi di sektor riil;
e. mendampingi dalam rangka perlindungan dan pengembangan koperasi yang bergerak di sektor riil;
f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam rangka perlindungan dan pengembangan usaha koperasi sektor riil;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha koperasi di sektor riil;
h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Koperasi; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi.
(2) Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi sebagai pedoman kerja;
b. melaksanakan pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar, dan akses pembiayaan;
c. menyusun pedoman teknis administrasi usaha dan laporan keuangan koperasi serta pemisahan laporan keuangan usaha simpan pinjam;
d. merencanakan, melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis administrasi usaha, dan laporan keuangan koperasi serta perpajakan koperasi;
e. melakukan pendampingan dalam rangka bimbingan administrasi, keuangan dan sistem pengendalian intern usaha koperasi;
f. melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha koperasi sektor riil;
g. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan usaha koperasi;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Usaha Koperasi;
i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi;
j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Koperasi; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi.
(3) Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam sebagai pedoman kerja;
b. menyusun pedoman teknis dalam rangka pemberian fasilitasi penguatan permodalan dan pengendalian usaha simpan pinjam koperasi serta kelayakan usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam oleh koperasi;
c. melaksanakan koordinasi upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui bimbingan teknis bagi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi;
d. melaksanakan pendampingan dan fasilitasi penguatan permodalan, bantuan kredit dana pemerintah, kredit perbankan dan modal penyertaan serta kemitraan program lembaga perbankan dan non perbankan dengan lembaga koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi dan pembiayaan syariah;
e. memfasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam oleh koperasi;
f. melakukan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi dan menerbitkan sertifikat tingkat kesehatan;
g. melaksanakan fasilitasi penjaminan kredit, pengembangan jasa asuransi dan perhitungan/anjak piutang dan sekuritasi aset koperasi serta pengembangan kerjasama antar koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi dan pembiayaan syariah;
h. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penguatan permodalan dan usaha simpan pinjam koperasi serta pembiayaan syariah;
j. melaporkan dan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam;
k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Koperasi; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
