Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha, pemberdayaan administrasi usaha, dan fasilitasi permodalan serta kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Usaha Koperasi, mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Bidang Usaha Koperasi sebagai pedoman kerja; b. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis kerjasama usaha antar koperasi dan badan usaha lainnya (kemitraan usaha, akses permodalan usaha dan simpan pinjam koperasi); c. pelaksanaan fasilitasi kerjasama pemasaran, akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi; d. penyusunan kebijakan operasional di bidang fasilitasi dan simpan pinjam; e. pengoordinasian pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam koperasi dan penerbitan ijin usaha simpan pinjam koperasi; f. pengoordinasian penyediaan data keragaman koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, pembiayaan syariah/unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah; g. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan keuangan koperasi; h. pengoordinasian perluasan akses pembiayaan bagi koperasi; i. pelaksanaan penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi; j. pelaksanaan bimbingan teknis akuntansi usaha koperasi; k. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan usaha koperasi serta bimbingan perpajakan koperasi; l. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan administrasi usaha dan keuangan koperasi; m. pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi dan perkuatan permodalan usaha serta pengendalian kegiatan simpan pinjam oleh koperasi; n. pelaksanaan pemantauan, analisa dan evaluasi kegiatan usaha koperasi; o. penyusunan pedoman teknis pemberian fasilitasi perkuatan permodalan, pengendalian usaha koperasi dan kelayakan usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam oleh koperasi; p. pengoordinasian dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha koperasi dan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi; q. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha koperasi dan fasilitasi perkuatan permodalan; r. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja bidang usaha koperasi; s. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda