Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 61) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
