Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya; b. menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan peningkatan produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya; c. melaksanakan penyiapan bahan dan penyebarluasan informasi usaha dan teknologi budidaya; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi statistik perikanan budidaya; e. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi teknis izin usaha perikanan budidaya; f. melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan pembudidaya ikan; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya; b. merumuskan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana perikanan budidaya; c. melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana usaha kelompok pembudidaya ikan; d. melaksanakan bimbingan teknis di bidang sarana prasarana perikanan budidaya; e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan ketersediaan benih bermutu, calon induk dan induk unggul; f. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana perikanan budidaya; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya. (3) Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya; c. melaksanakan pengendalian penggunaan obat ikan; d. melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan sumberdaya air untuk perikanan budidaya; e. melaksanakan pelestarian, pemulihan, perlindungan budidaya dan lingkungan; f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan seksi kesehatan ikan dan lingkungan budidaya; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
Koreksi Anda