Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya;
b. menyiapkan bahan dan
merumuskan kebijakan peningkatan produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya;
c. melaksanakan penyiapan bahan dan penyebarluasan informasi usaha dan teknologi budidaya;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi statistik perikanan budidaya;
e. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi teknis izin usaha perikanan budidaya;
f. melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan pembudidaya ikan;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya;
b. merumuskan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
c. melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana usaha kelompok pembudidaya ikan;
d. melaksanakan bimbingan teknis di bidang sarana prasarana perikanan budidaya;
e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan ketersediaan benih bermutu, calon induk dan induk unggul;
f. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana perikanan budidaya;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
(3) Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya;
b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
c. melaksanakan pengendalian penggunaan obat ikan;
d. melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan sumberdaya air untuk perikanan budidaya;
e. melaksanakan pelestarian, pemulihan, perlindungan budidaya dan lingkungan;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan seksi kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
Koreksi Anda
