Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Perikanan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan perikanan budidaya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai fungsi :
a. penyusun program kerja di bidang perikanan budidaya;
b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perikanan Budidaya;
c. pelaksanaan pengembangan perikanan budidaya dan teknologi perikanan budidaya;
d. pelaksanaan pengembangan usaha perikanan budidaya serta sarana dan prasarana perikanan budidaya;
e. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
f. pelaksanaan pengendalian jaminan mutu dan keamanan pangan di bidang perikanan budidaya;
g. fasilitasi izin usaha perikanan budidaya;
h. fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan;
i. melakukan pelestarian dan pemulihan sumberdaya ikan serta lingkungan budidaya;
j. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Perikanan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan.
Koreksi Anda
