Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan; c. melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit; d. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; e. melakukan administrasi kepegawaian; f. melakukan pengelolaan pengadaan dan penatausahaan barang inventaris; g. melakukan surat menyurat dan pengarsipan; h. melaksanakan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan; j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan; k. melakukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perikanan; l. melakukan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan; b. melakukan pengkoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran; c. melakukan pengelolaan dan penyajian data statistik perikanan; d. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah); e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya rencana kerja anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; g. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan; h. melakukan urusan perbendahaan, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar; i. melakukan urusan gaji pegawai; j. melakukan administrasi keuangan; k. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; l. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain); m. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda