Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
c. melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
d. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
e. melakukan administrasi kepegawaian;
f. melakukan pengelolaan pengadaan dan penatausahaan barang inventaris;
g. melakukan surat menyurat dan pengarsipan;
h. melaksanakan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
i. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perikanan;
l. melakukan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan;
b. melakukan pengkoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran;
c. melakukan pengelolaan dan penyajian data statistik perikanan;
d. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah);
e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya rencana kerja anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
g. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
h. melakukan urusan perbendahaan, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
i. melakukan urusan gaji pegawai;
j. melakukan administrasi keuangan;
k. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain);
m. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
