Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan apabila telah dilakukan pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat dengan nomenklatur jabatan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 91 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
