Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Perikanan, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan. b. Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, membawahi : 1. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; 2. Seksi Pengawasan Perikanan; 3. Seksi Kenelayanan. c. Bidang Perikanan Budidaya, membawahi: 1. Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya; 3. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya. d. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, membawahi : 1. Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik; 2. Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan; 3. Seksi Usaha Perikanan. e. UPT; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Koreksi Anda