Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Perikanan, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
b. Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan;
2. Seksi Pengawasan Perikanan;
3. Seksi Kenelayanan.
c. Bidang Perikanan Budidaya, membawahi:
1. Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya;
3. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya.
d. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, membawahi :
1. Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik;
2. Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan;
3. Seksi Usaha Perikanan.
e. UPT; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Koreksi Anda
