Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas Perikanan adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 8. Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang 9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 10. Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan adalah Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 11. Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan adalah Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 12. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan adalah Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 13. Seksi Pengawasan Perikanan adalah Seksi Pengawasan Perikanan Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 14. Seksi Kenelayanan adalah Seksi Kenelayanan Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 15. Bidang Perikanan Budidaya adalah Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 16. Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya adalah Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 17. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya adalah Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 18. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya adalah Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 19. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan adalah Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 20. Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik adalah Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 21. Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan adalah Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 22. Seksi Usaha Perikanan adalah Seksi Usaha Perikanan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 23. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. 24. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda