Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dan pengkajian peraturan;
g. menyiapkan pengelolaan data kelitbangan;
h. memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan pengembangan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(2) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
f. menyiapkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(3) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
b. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
e. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan inovasi dan teknologi;
f. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan inovasi dan teknologi;
g. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
