Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan serta melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran penelitian dan pengembangan sesuai dengan rencana kerja Bappeda;
b. perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
f. pelaksanaan sosialisasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan;
g. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
i. pelaporan pertanggungjawaban kepada Kepala Badan;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Koreksi Anda
