Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi pangan, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
b. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
c. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
d. pengoordinasian bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
e. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten /Kota bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
g. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
h. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
i. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Koreksi Anda
