Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bidang Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia; b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia; c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pembangunan manusia; d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pembangunan manusia; e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia; f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pembangunan manusia; g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pembangunan manusia; h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pembangunan manusia; i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. (2) Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat; b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat; c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup kesejahteraan rakyat; d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup kesejahteraan rakyat; e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat; f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup kesejahteraan rakyat; g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup kesejahteraan rakyat; h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup kesejahteraan rakyat; i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. (3) Sub Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan; b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan; c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pemerintahan; d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pemerintahan; e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pemerintahan; f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pemerintahan; g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pemerintahan; h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pemerintahan; i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Koreksi Anda