Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappeda merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan Daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. (2) Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda