Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
8. Sekretaris adalah Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
10. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
11. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
12. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
13. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan adalah Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
14. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan adalah Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
15. Sub Bidang Data dan Informasi adalah Sub Bidang Data dan Informasi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
16. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia adalah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
17. Sub Bidang Pembangunan Manusia adalah Sub Bidang Pembangunan Manusia Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
18. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
19. Sub Bidang Pemerintahan adalah Sub Bidang Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
20. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan adalah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
21. Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif adalah Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
22. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
23. Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan adalah Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
24. Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
25. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan adalah Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
26. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan adalah Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
27. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi adalah Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
28. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda
