Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
c. melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Keanekaragaman Hayati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Keanekaragaman Hayati;
b. melaksanakan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
c. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
d. menyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau;
e. melaksanakan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau;
f. melaksanakan penataan dan pemeliharaan jalur hijau;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
c. melaksanakan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
d. melaksanakan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan;
e. mendukung program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
