Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam; c. pelaksanaan kegiatan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat , Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. pelaksanaan kegiatan konservasi dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati; e. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; f. penyusun rencana kegiatan Ruang Terbuka Hijau; g. pelaksanaan kegiatan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau; h. pelaksanaan penataan dan pemeliharaan jalur hijau; i. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; j. pelaksanaan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup; k. pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan; l. pelaksanaan pembinaan serta pengembangan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan; m.pemberian dukungan program kepedulian lingkungan hidup tingkat provinsi dan nasional; n. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda