Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Sampah; b. merumuskan kebijakan penanganan sampah; c. menyusun informasi penanganan sampah tingkat daerah; d. melaksanakan kegiatan dan koordinasi terkait kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah; e. melaksanakan kebersihan jalan, trotoar dan drainase; f. melaksanakan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah; g. MENETAPKAN lokasi Tempat Pembuangan Sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, Tempat Pembuangan Akhir sampah dan fasilitas penanganan sampah lainnya; h. melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat penanganan sampah; i melaksanakan penyiraman jalan akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah sebagai dampak kegiatan pemrosesan akhir sampah; i. melaksanakan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah; j. melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; k. memelihara sarana prasarana penanganan sampah; m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (2) Seksi Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengurangan Sampah; b. menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten Lumajang; c. MENETAPKAN target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap tahun; d. merumuskan kebijakan pengurangan sampah; e. melaksanakan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/ industri; f. melaksanakan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam; g. melaksanakan pembinaan pendaur ulangan sampah; h. MENETAPKAN lokasi tempat untuk Tempat Pengelolaan Sampah (menggunakan ulang, mengurangi dan mendaur ulang), Pusat Daur Ulang dan fasilitas pengurangan sampah lainnya; i. menjalin kerjasama dengan perusahaan/industri daur ulang sampah; j. melaksanakan fasilitasi perizinan pengelolaan sampah; k. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah); l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah); m.memelihara sarana prasarana penanganan sampah; n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (3) Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. merumuskan penyusunan kebijakan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun; c. melaksanakan koordinasi penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun; d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun; e. menyusun kebijakan pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun; f. melaksanaan koordinasi perizinan bagi pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun; g. melaksanaan koordinasi pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun; h. menyusun laporan dan informasi tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; i. melaksanakan pengelolaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah; j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Koreksi Anda