Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Sampah;
b. merumuskan kebijakan penanganan sampah;
c. menyusun informasi penanganan sampah tingkat daerah;
d. melaksanakan kegiatan dan koordinasi terkait kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
e. melaksanakan kebersihan jalan, trotoar dan drainase;
f. melaksanakan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
g. MENETAPKAN lokasi Tempat Pembuangan Sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu, Tempat Pembuangan Akhir sampah dan fasilitas penanganan sampah lainnya;
h. melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat penanganan sampah;
i melaksanakan penyiraman jalan akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah sebagai dampak kegiatan pemrosesan akhir sampah;
i. melaksanakan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
j. melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
k. memelihara sarana prasarana penanganan sampah;
m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(2) Seksi Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengurangan Sampah;
b. menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten Lumajang;
c. MENETAPKAN target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap tahun;
d. merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
e. melaksanakan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/ industri;
f. melaksanakan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
g. melaksanakan pembinaan pendaur ulangan sampah;
h. MENETAPKAN lokasi tempat untuk Tempat Pengelolaan Sampah (menggunakan ulang, mengurangi dan mendaur ulang), Pusat Daur Ulang dan fasilitas pengurangan sampah lainnya;
i. menjalin kerjasama dengan perusahaan/industri daur ulang sampah;
j. melaksanakan fasilitasi perizinan pengelolaan sampah;
k. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (non pemerintah);
m.memelihara sarana prasarana penanganan sampah;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(3) Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. merumuskan penyusunan kebijakan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. melaksanakan koordinasi penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. menyusun kebijakan pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. melaksanaan koordinasi perizinan bagi pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. melaksanaan koordinasi pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. menyusun laporan dan informasi tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
i. melaksanakan pengelolaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Koreksi Anda
