Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tentang tata cara Pemantauan kualitas lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan;
d. menyiapkan pelaksanaan pengadaan sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan (laboratorium lingkungan);
e. menyiapkan bahan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi Gas Rumah Kaca;
g. menyiapkan bahan penyusunan profil Gas Rumah Kaca;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan;
b. menyiapkan bahan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f. menyiapkan bahan sosialisasi tata cara pengaduan;
g. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
i. melaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
j. penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penanganan pengaduan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3) Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
b. menyiapkan bahan perumusan Kebijakan teknis Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi;
d. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kerusakan
lingkungan;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
