Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan; b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tentang tata cara Pemantauan kualitas lingkungan; c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan; d. menyiapkan pelaksanaan pengadaan sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan (laboratorium lingkungan); e. menyiapkan bahan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; f. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi Gas Rumah Kaca; g. menyiapkan bahan penyusunan profil Gas Rumah Kaca; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Penanganan Pengaduan dan Pencemaran Lingkungan; b. menyiapkan bahan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan; d. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan; e. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan; f. menyiapkan bahan sosialisasi tata cara pengaduan; g. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; h. menyiapkan bahan pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; i. melaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; j. penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penanganan pengaduan; l. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. (3) Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan; b. menyiapkan bahan perumusan Kebijakan teknis Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan; c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi; d. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; g. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi; h. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan; i. menyiapkan bahan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; j. menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan; k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda