Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dalam rangka pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi : a perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; b pelaksanaan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c penyiapan sarana prasarana dan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup; d pelaksanaan pemantauan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi; e penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; f pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi; g pelaksanaan pemantauan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan; h pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; i penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; j pelaksanaan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; k pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; l pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; m penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; n pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; o pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca; p pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda