Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup;
b. melaksanakan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
c. melaskanakan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. melaksanakan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. melaksanakan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. melaksanakan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
i. melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
j. melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
k. melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang;
l. melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
m.melaksanakan pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(2) Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Fasilitasi Komitmen Pengelolaan Lingkungan;
b. mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
c. melaksanakan penilaian, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap dokumen lingkungan (AMDAL , UKL/UPL dan SPPL);
d. melaksanakan penyusunan Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
(3) Seksi Pengawasan Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengawasan Lingkungan;
b. melaksanakan Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
c. melaksanakan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan.
Koreksi Anda
