Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Tata Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan program/ kegiatan tata lingkungan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Lingkungan, mempunyai fungsi: a. perumusan kebijkan teknis dan penyusunan program Bidang Tata Lingkungan; b. penginventarisasi data dan informasi sumberdaya alam; c. penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; f. penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; g. penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; h. penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah; i. penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; j. pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; k. penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Lumajang; l. pemberian fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; m.pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis; n. pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup); o. penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL); p. penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); q. pelaksanaan proses izin lingkungan; r. pelaksanaan pengembangan kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; s. pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan Izin Lingkungan Hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; t. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; o. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda