Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Penyusunan Program, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. merumuskan dan menyusun program dan kegiatan menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
c. melaksakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran;
d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Dinas;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain);
g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan administrasi kepegawaian;
c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
d. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan;
e. melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan;
f. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
g. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan;
c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
d. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
e. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain);
f. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
g. melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bag Keuangan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
