Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda