Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPPL yang dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup melakukan verifikasi SPPL.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL.
(3) Tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL.
(4) Verifikasi SPPL dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat atau staf teknis Perangkat daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman dalam melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
(5) Jangka waktu pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPL diterima dinyatakan lengkap dan benar.
(6) Tanda bukti SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda
