Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), maka : a. Bupati menerbitkan perubahan Izin Lingkungan bagi sektor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2); b. Lembaga OSS menerbitkan perubahan Izin Lingkungan yang perizinannya melalui lembaga OSS; c. Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu menerbitkan perubahan Izin Lingkungan bagi kegiatan Pemerintah.
Koreksi Anda