Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Izin Lingkungan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan formulir UKL-UPL baru. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan prosedur permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL. (3) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL menyebabkan skala/besaran Usaha dan/atau Kegiatan tersebut termasuk dalam kriteria wajib memiliki Amdal, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian Amdal baru; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penilaian Amdal berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda