Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) selanjutnya dilakukan evaluasi. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka : a. Bupati menugaskan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup; dan b. Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu meneruskan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup; (3) Pelaksanaan evaluasi oleh Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan melibatkan: a. Tim teknis ; dan/atau b. Tenaga ahli /pakar. (4) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan. (5) Arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan sebagaimana ayat (4) berupa surat keterangan yang memuat perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL atau perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL. (6) Arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Pemegang Izin Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang proses perizinannya tidak melalui lembaga OSS; b. Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu bagi usaha dan/atau kegiatan yang perizinannya melalui lembaga OSS serta bagi kegiatan Pemerintah untuk diteruskan kepada Pemegang Izin Lingkungan. (7) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b yang berpengaruh terhadap lingkungan, huruf c sampai dengan huruf e, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL. (8) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dan huruf b yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan dan huruf f, perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
Koreksi Anda