Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penangung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Ketentuan mengenai permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan izin lingkungan. (3) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. perubahan kepemilikan dan/atau perubahan nama usaha dan/atau kegiatan; b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; c. terdapat perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria: 1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi; 2. penambahan kapasitas produksi; 3. perubahan spesifikasi teknik; 4. perubahan sarana usaha dan/ atau kegiatan; 5. perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan; 6. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; 7. usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; 8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. d. terdapat perubahan dampak dan / atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/ atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan yang mengamanatkan perubahan dokumen lingkungan; e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan. f. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, yang mencakup: 1. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya; 2. perubahan nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; 3. perubahan nama kegiatan tanpa mengubah jenis kegiatan; 4. perubahan wilayah administrasi pemerintahan; dan/atau 5. penciutan/pengurangan kegiatan dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Perubahan nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f angka 2, berlaku bagi Usaha dan/atau Kegiatan perseorangan. (5) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan; (6) Permohonan arahan perubahan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditujukan kepada: a. Bupati bagi usaha dan/atau kegiatan pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau b. Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu bagi usaha dan/atau kegiatan yang perizinannya melalui lembaga OSS dan bagi kegiatan Pemerintah. (7) Pengajuan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan penyajian informasi lingkungan. (8) Format penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda