Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL adalah:
a. usaha mikro dan kecil;
b. usaha dan/atau kegiatan bukan wajib Amdal; dan
c. usaha dan/atau kegiatan bukan wajib UKL-UPL.
(2) Penerbitan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut :
a. pengisian dan pengajuan SPPL; dan
b. verifikasi dan pendaftaran SPPL.
Koreksi Anda
