Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL adalah: a. usaha mikro dan kecil; b. usaha dan/atau kegiatan bukan wajib Amdal; dan c. usaha dan/atau kegiatan bukan wajib UKL-UPL. (2) Penerbitan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut : a. pengisian dan pengajuan SPPL; dan b. verifikasi dan pendaftaran SPPL.
Koreksi Anda