Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
persetujuan atau penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (7) paling sedikit wajib mempertimbangkan :
a. rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. kepentingan pertahanan keamanan;
d. kemampuan pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan;
e. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai- nilai sosial atau pandangan masyarakat (emicview);
f. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan;
dan
h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
Koreksi Anda
