Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL- UPL kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan dilampiri formulir UKL-UPL beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pengajuan permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sektor : a. pertambangan; b. minyak; dan c. gas bumi. (3) Pengajuan permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati. (4) Surat Permohonan dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Pemrakarsa.
Koreksi Anda