Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi penyampaian formulir UKL-UPL sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
b. surat kuasa pengurusan UKL-UPL bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan;
d. fotokopi Informasi Rencana Tata Ruang sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara dengan luas lahan dan fungsi lahan sesuai dengan rencana kegiatan;
e. fotokopi rekomendasi atau dokumen yang disetarakan ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila diperlukan;
f. fotokopi rekomendasi lain atau dokumen yang disetarakan yang dibutuhkan apabila lokasi kegiatan berada pada wilayah yang secara administratif dibutuhkan rekomendasi dari pemegang kuasa lahan atau pemilik untuk pemanfaatannya;
g. gambar draf siteplan yang ditandatangani pemrakarsa;
h. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup;
i. dokumentasi pelaksanaan sosialisasi rencana usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi konflik sosial dengan dihadiri instansi terkait minimal terdapat :
1. foto pelaksanaan sosialisasi;
2. lembar persetujuan/penolakan warga disertai tanda tangan identitas warga; dan/atau
3. lembar saran, pendapat, atau tanggapan dari warga;
j. hasil uji kualitas udara dan/atau air bagi usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; dan
k. Formulir UKL-UPL wajib disampaikan dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy).
Koreksi Anda
