Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan. (2) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Wajib UKL-UPL harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang. (3) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formulir UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada pemrakarsa. (4) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri hasil uji laboratorium kualitas lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga laboratorium yang telah terakreditasi. (5) Susunan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda