Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Formulir UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Wajib UKL-UPL harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang.
(3) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formulir UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada pemrakarsa.
(4) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri hasil uji laboratorium kualitas lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga laboratorium yang telah terakreditasi.
(5) Susunan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
