Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa wajib memenuhi komitmen Izin Lingkugan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dengan melengkapi dokumen UKL-UPL atau Amdal. (2) Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda