Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan sebagaimana pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana pasal 4 ayat (3) diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen. (3) Izin Lingkungan sebagaimana pasal 4 ayat (4) diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (4) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda