Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dana jasa pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL, mencakup komponen biaya untuk pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL yang meliputi:
a. honorarium pemeriksa UKL-UPL;
b. penggandaan formulir UKL-UPL pada tahap persiapan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL:
c. pelaksanaan rapat koordinasi pemeriksaan UKL- UPL, jika diperlukan koordinasi antara lain:
1. biaya penyelenggaraan rapat;
2. biaya transportasi lokal peserta rapat;
3. biaya transportasi peserta rapat dari luar kota
4. lokasi dilaksanakannya rapat;
5. biaya akomodasi peserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat; dan
6. uang harian peserta rapat;
d. penggandaan formulir UKL-UPL yang telah disetujui pada tahap pasca pemeriksaan formulir UKL-UPL.
Koreksi Anda
