Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana jasa pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL, mencakup komponen biaya untuk pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL yang meliputi: a. honorarium pemeriksa UKL-UPL; b. penggandaan formulir UKL-UPL pada tahap persiapan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL: c. pelaksanaan rapat koordinasi pemeriksaan UKL- UPL, jika diperlukan koordinasi antara lain: 1. biaya penyelenggaraan rapat; 2. biaya transportasi lokal peserta rapat; 3. biaya transportasi peserta rapat dari luar kota 4. lokasi dilaksanakannya rapat; 5. biaya akomodasi peserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat; dan 6. uang harian peserta rapat; d. penggandaan formulir UKL-UPL yang telah disetujui pada tahap pasca pemeriksaan formulir UKL-UPL.
Koreksi Anda