Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pengumpul data pada masing-masing jenis pelayanan pada instalasi/unit kerja membuat laporan hasil evaluasi SPM kepada Direktur melalui Bidang/Bagian terkait. (2) Direktur wajib menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan Rumah Sakit sesuai SPM kepada Kepala Dinas Kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda