Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan SPM. (2) Penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga/ petugas dengan kualifikasi dan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung fasilitas yang memadai. (3) Dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur menyususn Standar Operasional Prosedur (SOP).
Koreksi Anda