Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur bertanggungjawab menyusun perencanaan dan pencapaian SPM. (2) Direktur menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran, target SPM, dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan berdasarkan SPM. (3) Dalam menyusun perencanaan dan pencapaian SPM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mempertimbangkan : a. dimensi mutu; b. tujuan; c. definisi; d. frekuensi pengumpulan data; e. periode analisis; f. numerator; g. denominator; h. sumber data; i. standar; dan j. penanggungjawab pengumpul data. (4) Dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur dapat melibatkan pejabat struktural dan fungsional.
Koreksi Anda