Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Haryoto Kabupaten Lumajang Tahun 2017-2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Koreksi Anda
