Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan SPM dibebankan pada Pendapatan Rumah Sakit dan sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda