Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Teks Saat Ini
Anggaran dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan SPM dibebankan pada Pendapatan Rumah Sakit dan sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
