Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur melaksanakan pengawasan internal untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan SPM.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat dibantu pejabat struktural yang ditunjuk.
Koreksi Anda
