Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan pencapaian target dan/atau kinerja tahunan SPM.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dibantu oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Inspektorat.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
